Kamis, 27 Juli 2017

Tangan Terampil Seorang Sekdes Kaitetu

Jafar Layn : Sekdes Kaitetu, 

Desa Berdasarkan Undang-Undang no 06 tahun 2014 memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal asul dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepenting masyarakat setempat dalam system pemerintah Negara Kesatuan Republik.

Urusan pemerintahan yang dimaksud adalah pengaturan kehidupan masyarakat sesuai dengan kewenangan desa seperti pembuatan peraturan desa, pembentukan lembaga kemasyarakatan, pembentukan badan usaha milik desa, dan kerjasama antar desa. Selain itu mengurus pembangunan, urusan kemasyarakatan seperti pembedayaan masyarakat melalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat seperti bidang kesehatan, pendidikan, dan adat-istiadat.

Dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pembangunan, pemerintah desa juga dituntut untuk mengelolanya berdasarkan asas transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Namun, pada kenyataannya pelaksanaan pembangunan di Desa terkadang tidak dilaksanakan berdasarkan asas-asas tersebut. Kondisi ini terkadang membuat kurangnya kepercayaan sebagian masyarakat atas kinerja Pemerintah Desa (Pemdes).  Hal ini bukan berarti berlaku bagi keseluruhan Pemerintah Desa, namun ada juga Pemeritah Desa yang benar-benar dalam menjalankan Pembangunan Desa lebih berpihak kepada kebutuhan masyarakat Desa dengan mengedepankan asas-asas yang tertera di dalam Undang-undang Desa.

Negeri/Desa Kaitetu, Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku adalah salah satu Negeri yang Pemerintah Negerinya patut di acungi jempol karena betul-betul mengedepankan kebutuhan masyarakat terutama di Bidang Pendidikan dan Kesehatan. Adalah Jafar Layn, yang setiap harinya mengurus hal-hal Pemerintahan Negeri Kaitetu. Aba biasa Pria ini disapa merupakan anak asli dari Negeri yang kaya akan adat dan Budaya itu. Dipanggil Aba karena memang Pria ini usiannya tak muda lagi.
Aba memiliki ciri khas, Rambut Putih, ramah dan suka senyum setiap bertemu orang. Jabatan yang di pegangnya di Pemerintah Negeri adalah sebagai Sekretaris Desa (Sekdes). Selain menjadi Sekdes, beliau juga sering menjadi Imam di Mesjid di lingkungan tempat tinggalnya. Kendati usianya sudah separuh Abad, namun Pria ini masih terlihat lincah mengurusi berbagai macam keperluan Negeri. Misalnya, di setiap kegiatan-kegiatan Generasi Sehat Cerdas (GSC) yang langsung melibatkan Pemdes seperti Musyawarah-musyawarah, Aba selalu aktif mengatur kegiatan, mengumpulkan masyarakat serta memberikan ide-ide positif untuk pembangunan Negeri. Bagi Aba, jabatan sebagai Sekdes adalah amanat dari masyarakat yang betul-betul harus dilaksanakan sesuai harapan masyarakat.

Jafar Layn memfasilitasi proses Musyawarah di Negeri Kaitetu

Sejak Program GSC hadir di Kecamatan Leihitu khususnya Negeri Kaitetu, begitu membuat masyarakat Negeri seperti mendapatkan Rejeki. Sama halnya dengan Aba. Beliau selaku Pemdes begitu antusias menyamput Program GSC kala itu. Dia merasa sangat bersyukur karena sejauh ini pemenuhan kebutuhan Kesehatan maupun Pendidikan di Negeri Kaitetu belumlah maksimal.

Diakuinya, masih banyak persoalan, khususnya Kesehatan maupun Pendidikan yang belum tertangani dengan baik. Misalnya, masih ada Ibu Hamil jarang periksa ke layanan Kesehatan, mereka masih berhubungan dengan dukun-dukun kampung. Kemudian Balita gizi kurang, Anak Berkebutuhan Khusus, anak Sekolah Dasar maupun Sekolah Menengah Pertama yang putus sekolah akibat Ekonomi lemah.

Selama kurun waktu 5 tahun sejak 2012-2016, Aba bersama Pelaku-pelaku GSC Negeri Kaitetu menjadi ujung tombak bagi masyarakat. Mereka memperjuangkan hak-hak Ibu Hamil, hak-hak anak untuk memperoleh kebutuhan Kesehatan dan Pendidikan yang layak. Banyak sudah kegiatan-kegiatan Kesehatan dan Pendidikan yang di fasilitasi oleh GSC melalui tangan trampil Aba dan teman-teman Pelaku GSC. Kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan di Negeri Kaitetu melalui sumber dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yakni memfasilitasi anak-anak yang putus Sekolah untuk kembali bersekolah, memberikan bantuan Kaca mata bagi anak-anak Sekolah yang terganggu proses belajarnya karena gangguan penglihatan, Pemberian Makanan Tambahan Bagi Ibu Hamil KEK, Pemberian Makanan Tambahan bagi Balita Gizi Kurang dan BGM. Tidak hanya itu, Aba juga gencar memberikan pemahaman kepada masyarakat Kaitetu khususnya orang tua agar selalu memperhatikan anak-anak mereka terutama untuk masalah Kesehatan dan Pendidikan.
 
Foto Bersama Penerima Manfaat, FK GSC dan Pengurus UPK Leihitu
Kini di tahun 2017 GSC tidak lagi memberikan BLM kepada masyarakat Negeri. Hal ini juga sempat membuat masyarakat sedih dan takut jika kedepannya tidak ada lagi pihak yang mau peduli terhadap masalah Kesehatan dan Pendidikan, kendati saat ini ada Dana Desa yang dititipkan Pemerintah Pusat dimana penggunaannya juga untuk menanangani masalah Pelayanan Sosial Dasar (PSD) yakni Kesehatan dan Pendidikan.

PSD Tetap Menjadi Prioritas

Rupanya pemikiran Aba berbeda, dia tetap optimis bisa menyelesaikan persoalan PSD yang ada di Negerinya itu. Bagi Aba walaupun di tahun 2017 tidak ada BLM dari GSC namun kegiatan-kegiatan PSD tetatp terakomodir melalui Dana Desa.

Aba adalah salah satu Potret Pemerintah Desa yang tidak semena-mena dalam mengatur roda Pemerintahan dan Pembangunan Desa. Dominannya peran pemerintah desa, dalam hal ini kepala desa, Sekertaris Desa maupun perangkat desa lainnya dalam pelaksanaan pembangunan pedesaan tentu tidak hanya melanggar essensi dari tujuan dilaksanakannya pembangunan pedesaan, yaitu mensejahterakan masyarakat desa tanpa mengabaikan azas pelaksanaan pembangunan yaitu transparansi, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.


Kontributor : Nana Rohana (FK GSC Kecamatan Leihitu)
Editor          : R. Leikawa (Staff Konsultan GSC Maluku)




Share:

0 komentar:

Posting Komentar