Jafar Layn : Sekdes Kaitetu, |
Desa Berdasarkan Undang-Undang no 06 tahun 2014 memiliki kewenangan
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal asul dan/atau hak
tradisional yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Pemerintah Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan
dan kepenting masyarakat setempat dalam system pemerintah Negara Kesatuan
Republik.
Urusan pemerintahan yang dimaksud adalah pengaturan kehidupan
masyarakat sesuai dengan kewenangan desa seperti pembuatan peraturan desa,
pembentukan lembaga kemasyarakatan, pembentukan badan usaha milik desa, dan
kerjasama antar desa. Selain itu mengurus pembangunan, urusan kemasyarakatan seperti
pembedayaan masyarakat melalui pembinaan kehidupan sosial budaya masyarakat
seperti bidang kesehatan, pendidikan, dan adat-istiadat.
Dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan pembangunan, pemerintah desa
juga dituntut untuk mengelolanya berdasarkan asas transparansi, akuntabel,
partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Namun, pada
kenyataannya pelaksanaan pembangunan di Desa terkadang tidak dilaksanakan
berdasarkan asas-asas tersebut. Kondisi ini terkadang membuat kurangnya kepercayaan
sebagian masyarakat atas kinerja Pemerintah Desa (Pemdes). Hal ini bukan berarti berlaku bagi
keseluruhan Pemerintah Desa, namun ada juga Pemeritah Desa yang benar-benar
dalam menjalankan Pembangunan Desa lebih berpihak kepada kebutuhan masyarakat
Desa dengan mengedepankan asas-asas yang tertera di dalam Undang-undang Desa.
Negeri/Desa Kaitetu, Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah,
Provinsi Maluku adalah salah satu Negeri yang Pemerintah Negerinya patut di
acungi jempol karena betul-betul mengedepankan kebutuhan masyarakat terutama di
Bidang Pendidikan dan Kesehatan. Adalah Jafar Layn, yang setiap harinya mengurus
hal-hal Pemerintahan Negeri Kaitetu. Aba biasa Pria ini disapa merupakan anak
asli dari Negeri yang kaya akan adat dan Budaya itu. Dipanggil Aba karena
memang Pria ini usiannya tak muda lagi.
Aba memiliki ciri khas, Rambut Putih, ramah dan suka senyum setiap
bertemu orang. Jabatan yang di pegangnya di Pemerintah Negeri adalah sebagai
Sekretaris Desa (Sekdes). Selain menjadi Sekdes, beliau juga sering menjadi
Imam di Mesjid di lingkungan tempat tinggalnya. Kendati usianya sudah separuh
Abad, namun Pria ini masih terlihat lincah mengurusi berbagai macam keperluan
Negeri. Misalnya, di setiap kegiatan-kegiatan Generasi Sehat Cerdas (GSC) yang
langsung melibatkan Pemdes seperti Musyawarah-musyawarah, Aba selalu aktif
mengatur kegiatan, mengumpulkan masyarakat serta memberikan ide-ide positif
untuk pembangunan Negeri. Bagi Aba, jabatan sebagai Sekdes adalah amanat dari
masyarakat yang betul-betul harus dilaksanakan sesuai harapan masyarakat.
Jafar Layn memfasilitasi proses Musyawarah di Negeri Kaitetu |
Sejak Program GSC hadir di Kecamatan Leihitu khususnya Negeri
Kaitetu, begitu membuat masyarakat Negeri seperti mendapatkan Rejeki. Sama
halnya dengan Aba. Beliau selaku Pemdes begitu antusias menyamput Program GSC
kala itu. Dia merasa sangat bersyukur karena sejauh ini pemenuhan kebutuhan
Kesehatan maupun Pendidikan di Negeri Kaitetu belumlah maksimal.
Diakuinya, masih banyak persoalan, khususnya Kesehatan maupun Pendidikan yang belum
tertangani dengan baik. Misalnya, masih ada Ibu Hamil jarang periksa ke layanan Kesehatan, mereka
masih berhubungan dengan dukun-dukun kampung. Kemudian Balita gizi kurang, Anak
Berkebutuhan Khusus, anak Sekolah Dasar maupun Sekolah Menengah Pertama yang
putus sekolah akibat Ekonomi lemah.
Selama kurun waktu 5 tahun sejak 2012-2016, Aba bersama
Pelaku-pelaku GSC Negeri Kaitetu menjadi ujung tombak bagi masyarakat. Mereka
memperjuangkan hak-hak Ibu Hamil, hak-hak anak untuk memperoleh kebutuhan
Kesehatan dan Pendidikan yang layak. Banyak sudah kegiatan-kegiatan Kesehatan
dan Pendidikan yang di fasilitasi oleh GSC melalui tangan trampil Aba dan
teman-teman Pelaku GSC. Kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan di Negeri
Kaitetu melalui sumber dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yakni
memfasilitasi anak-anak yang putus Sekolah untuk kembali bersekolah, memberikan
bantuan Kaca mata bagi anak-anak Sekolah yang terganggu proses belajarnya
karena gangguan penglihatan, Pemberian Makanan Tambahan Bagi Ibu Hamil KEK,
Pemberian Makanan Tambahan bagi Balita Gizi Kurang dan BGM. Tidak hanya itu,
Aba juga gencar memberikan pemahaman kepada masyarakat Kaitetu khususnya orang
tua agar selalu memperhatikan anak-anak mereka terutama untuk masalah Kesehatan
dan Pendidikan.
Kini di tahun 2017 GSC tidak lagi memberikan BLM kepada masyarakat Negeri. Hal
ini juga sempat membuat masyarakat sedih dan takut jika kedepannya tidak ada
lagi pihak yang mau peduli terhadap masalah Kesehatan dan Pendidikan, kendati
saat ini ada Dana Desa yang dititipkan Pemerintah Pusat dimana penggunaannya
juga untuk menanangani masalah Pelayanan Sosial Dasar (PSD) yakni Kesehatan dan
Pendidikan.
PSD
Tetap Menjadi Prioritas
Rupanya pemikiran Aba berbeda, dia tetap optimis bisa menyelesaikan
persoalan PSD yang ada di Negerinya itu. Bagi Aba walaupun di tahun 2017 tidak
ada BLM dari GSC namun kegiatan-kegiatan PSD tetatp terakomodir melalui Dana
Desa.
Aba adalah salah satu Potret Pemerintah Desa yang tidak semena-mena dalam
mengatur roda Pemerintahan dan Pembangunan Desa. Dominannya peran pemerintah
desa, dalam hal ini kepala desa, Sekertaris Desa maupun perangkat desa lainnya
dalam pelaksanaan pembangunan pedesaan tentu tidak hanya melanggar essensi dari
tujuan dilaksanakannya pembangunan pedesaan, yaitu mensejahterakan masyarakat
desa tanpa mengabaikan azas pelaksanaan pembangunan yaitu transparansi,
akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Kontributor : Nana Rohana (FK GSC Kecamatan Leihitu)
Editor : R. Leikawa (Staff Konsultan GSC Maluku)