Proses MAD Sosialisasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur |
Program Generasi Sehat Cerdas
(GSC) di Kabupten Maluku
Tenggara yang selama ini mengusung konsep Pembangunan Masyarakat dengan
Indikator keberhasilan di bidang Kesehatan dan pendidikan dalam karya fasilitasi kepada masyarakat
melalui peran Fasilitasi di
Desa, Kecamatan dan Kabupaten yang dilakoni oleh Fasilitator yang ditugaskan oleh Program. Pelaksanaan
Generasi Sehat Cerdas yang sudah memasuki tahun ke-5 di Provinsi
Maluku khususnya Kabupaten Maluku
Tenggara ini sudah banyak
memberikan andil bagi pembangunan Masyarakat di Desa.
Secara prinsip pelaksanaan GSC cukup
relevan dan sangat potensial untuk mendukung diterapkannya UU Desa. Dalam
kerangka pelaksanaan UU Desa, GSC bisa
dipandang sebagai Program Pemerintah yang ditugaskan kepada Desa dengan
kewenangan pengaturan oleh Pemerintah tetapi dengan kewenangan pengurusannya
dilakukan oleh Desa.
Semenjak tahun 2016 Pelaksanaan Perencanaan
Program GSC menggunakan skema Integrasi dengan Perencanaan Reguler dimana
Fasilitator GSC diminta untuk dapat melakukan Integrasi Perencanaan, Integrasi
Pelaku dan Integrasi Pembiayaan, hal ini memacu Fasilitator GSC untuk
meningkatkan kualitas dan kapabilitas dengan melakukan
strategi – strategi pendekatan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja
Fasilitator.
Sejauh
ini Satker GSC Kabupaten Maluku Tenggara sangat memberi andil besar dalam
proses pelaksanaan program, dimana pada awal tahun 2016 pelaksanaan MAD
Sosialisasi di setiap Kecamatan dihadiri Oleh PJOK Kabupaten. Dalam Arahannya
disampaikan kepada tiap Kepala Desa untuk bersama – sama dengan Fasilitator
Kecamatan melakukan proses Perencanan yang terintegrasi. Dari enam Kecamatan
Partisipasi GSC semua Fasilitator bersama pihak Desa melakukan penyusunan RKP
Desa sampai dengan APBDes.
Surat Edaran Bupati Untuk Pembentukan Tim 11
Pada
awal Tahun 2017 Bupati Maluku Tenggara mengeluarkan Surat Edaran kepada Kepala Ohoi untuk membetuk Tim 11 (Tim Penyusun
RPJMDes) agar segera melakukan penyusunan RPJMDes bagi Desa yang belum memiliki
RPJMDes dan melakukan Review bagi yang sudah memiliki RPJMDes, dengan
berpanduan pada Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Desa.
Pada point ke 4 (empat) proses penyusunan serta Review didampingi Oleh
Fasilitator GSC dan Pendamping P3MD. Dengan Harapan Siklus Perencanaan dan
Pelaksanan sampai dengan Evaluasi.
Dalam
Pelaksanaannya Dinas Teknis kembali membentuk Tim Pendamping RPJMDes di
Kabupaten yang akan turun langsung membantu Tim 11 di Desa, Tim ini terdiri
dari Dinas PMD, Bappeda, Bagian Hukum, Fasilitator GSC, Pendamping P3MD dan UPK.
Dengan tugas Masing – masing diantaranya FK GSC menjadi Koordinator di tiap
Desa dampingan dalam wilayah Kecamatan lokasi tugas, unsur Bappeda tugasnya melakukan
penyelarasan terhadap usulan, kegiatan atau kebijakan Daerah yang masuk Desa, serta
Bagian Hukum tugas membantu Desa dalam penyiapan Peraturan Desa.
Bagamaina
dengan Desa atau Kecamatan yang tidak diIntervensi GSC yang tidak ada FK GSC ?
Siapa
yang akan mendampingi di Lokasi tersebut untuk proses Penyusunan dan Review
RPJMDes ?
Lokasi
Non GSC juga wajib melakukan proses Penyusunan dan Review RPJMDes, sesuai
dengan pembagian lokasi pendampingan di Kabupaten yang akan didampingi oleh Faskab
dan Faskeu Kabupaten di Kecamatan Non
GSC sekaligus menjadi Koordinator di Kecamatan tersebut. Juga Tim terdiri dari
Unsur PMD, Bappeda & Bagian Hukum.
Apa
Motivasi dari Fasilitator GSC untuk menerima tanggungjawab dari Pemerintah
Kabupaten Maluku Tenggara ?
Semangat
membangun Desa dalam Tanggung jawab memfasilitasi di Desa dapat mengakses Pengarustamaan
Pelayanan Sosial Dasar dalam Perencanaan Desa pada Dokumen RPJMDes. Dimana
Layanan Sosial Dasar bagi masyarakat itu merupakan Hak masyarakat untuk
memperolehnya. Saatnya masyarakat dapat mendapatkan Akses layanan kesehatan dan Pendidikan yang merupakan hak
dasar masyarakat.
Kepercayaan
yang diberikan dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara kepada Program GSC
merupakan tanggungjawab yang berat dan patut di syukuri karena diberi
kesempatan untuk dapat melakukan lebih dari tanggungjawab sebagai Fasilitator
GSC kepada Kabupaten ini.
Semangat
membangun Desa yang terbangun dalam diri masing – masing Fasilitator merupakan
kekuatan yang besar Perlu ada komitmen
untuk terus menghadirkan prinsip-prinsip program dalam setiap praktek
pembangunan desa sebagai core business Program GSC, yang membutuhkan kepedulian, dukungan dan
keterlibatan semua pihak dalam melaksakan tugas dan tanggungjawab untuk
mewujudkan Generasi Kabupaten Maluku Tenggara yang Sehat dan Cerdas.
Keterangan :
Ohoi : Desa
Penulis : Richard. W. Wattimena (Faskeu GSC Kab. Maluku
Tenggara)
Editor : Rusda Leikawa
0 komentar:
Posting Komentar