Korprov GSC Maluku bersama Kepala Dinas BPMD dan Satker GSC Provinsi Maluku |
Program Generasi Sehat dan Cerdas (GSC)
merupakan salah satu progam pemerintah dalam rangka penanggulangan kemiskinan
guna mendukung pencapaian target Sustainable
Development Goals (SDG’s) dibidang pendidikan dan kesehatan.
GSC juga merupakan program khusus yang
kegiatannya fokus pada penanggulangan masalah akses masyarakat terhadap layanan
bidang kesehatan dan pendidikan, menggerakan dan menyadarakan masyarakat akan
pentingnya kesehatan Ibu dan Anak, Pendidikan Dasar dan Menengah Pertama serta
pendidikan Anak Usia Dini.
Saat ini cakupan GSC di Provinsi Maluku
meliputi tiga Kabupaten yakni, Maluku Tengah, Maluku Tenggara dan Maluku
Tenggara Barat, yang sudah berjalan sejak tahun 2012 lalu dengan nama PNPM
Generasi Sehat dan Cerdas dibawah Kementerian Dalam Negeri, dan pada tahun 2014
dilanjutkan melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi, dengan Direktorat Pelayanan Sosial Dasar Direktorat Jenderal
Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai executing agency.
Dengan
Berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Nomenklatur Kementerian,
kegiatan GSC menjadi salah satu program peningkatan pelayanan sosial dasar di
desa terutama pada bidang pendidikan dan kesehatan. Perubahan pada GSC
dirancang untuk memperluas perang dari pendampingan dengan melakukan kerja sama
antar lembaga dan advokasi kepada pemerintah/lembaga untuk mendorong
keberpihakan pada standar pelayanan minimal terutama bidang pendidikan dan
kesehatan di Desa.
Dalam
penyelenggaraan GSC mengedepankan pendekatan pembangunan berbasis hak dan tetap
konsisten dalam implementasi UU Desa khususnya dalam mengedepankan Desa sebagai
sebuah entitas yang memiliki kewenangan berdasarkan hak asal usul dan
kewenangan lokal berskala desa menuju kemandirian desa sebagai landasan yang
kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang
adil, makmur dan sejahtera.
Suasana Rakor Konsultan GSC Maluku - 9/03/2017 |
Berdasarakan
hal diatas maka diperlukan adanya pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor)
Konsultan GSC Provinsi Maluku dengan melibatkan dinas kesehatan, dinas
pendidikan, Fasilitator Kabupaten, serta instansi-instansi terkait. Dengan
tujuan agar memberikan pemahaman peran GSC sebagai instrumen fasilitasi,
koordinasi dan intervensi PSD dalam mencapai kemandirian Desa terutama
implementasi UU Desa nomor 6 tahun 2014 dan implementasi pengendalian program
GSC tahun 2017. Menyamakan persepsi konsepsi kebijakan pelaksanaan GSC tahun
2017, Meningkatkan pemahaman pelaku atas pembentukan dan pengelolaan Balai
Rakyat, Penyusunan rencana aksi daerah bidang Pelayanan Sosial Dasar serta
pelaksanaan forum multi-stakeholder, khususnya pelayanan pendidikan dan
kesehatan masyarakat. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan GSc di
lapangan khususnya terkait dengan laporan data GSC, permasalahan serta peguatan
kapasitas maysarakat Desa, Merumuskan
strategi rencana aksi (Rencana Kerja Tindak Lanjut) persiapan pengakhiran GSC
dan berkelanjutan pemenuhan pelayanan dasar yang berkualitas di Desa.
Dengan
sasaran utama dari Rapat Koordinasi (Rakor) adalah untuk persiapan agenda
implementasi GSC 2017 bagi setiap pelaku pengendali GSC di tingkat Provinsi,
Kabupaten dan Kecamatan dalam kerangka persiapan pengakhiran GSC dan
keberlanjutan pemenuhan Pelayanan Dasar yang berkualitas di Desa.
Rakor
yang dilaksanakan pada tanggal 8 -11 Maret 2017, di Hotel Elizabeth tersebut
dihadiri oleh para Konsultan GSC Provinsi, perwakilan Konsultan Manajemen
Nasional, Satker Provinsi, Satker Kabupaten,
Dinas Layanan Pendidkan dan Kesehatan, Tim Fasilitator GSC Kabupaten Maluku
Tengah, Maluku Tenggara dan Maluku Tenggara Barat, dan empat Fasilitator
Kecamatan (FK) yakni Kecamatan Kei Besar, Nirunmas , Teluk Elpaputih dan
Kecamatan Seram Utara.
Pelaksanaan
Rakor dibuka langsung secara resmi oleh
R. Ambon. SE, M.Si. selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan
Desa Provinsi Maluku, dalam sambutannya dirinya megatakan bahwa “Letak Kondisi geografis Provinsi Maluku yang
dikatagorikan sebagai lokasi sangat sulit dan extrim, membutuhkan kerjasama tim
yang solid dalam penyelesaian semua tahapan perencanaan dan kegiatan sehingga
tercapai sesuai target program, melalui rencana kerja tindak lanjut, sehingga
komunikasi, koordinasi, harmonisasi dan advokasi yang terbangun di lapangan
antar Satker Kabupaten dengan Dinas Layanan beserta Fasilitator supaya lebih
ditingkatkan lagi sehingga terjalin sinergitas dalam pelaksanaan tujuan program”.
Ungkap R. Ambon. (RL)