Rabu, 24 Mei 2017

Peran Fasilitator GSC Dalam Perencanan Desa di Kabupaten Maluku Tenggara

Proses MAD Sosialisasi di Kecamatan Kei Besar Utara Timur
Program Generasi Sehat Cerdas (GSC) di Kabupten Maluku Tenggara yang selama ini mengusung konsep Pembangunan Masyarakat dengan Indikator keberhasilan di bidang Kesehatan dan pendidikan dalam karya fasilitasi kepada masyarakat melalui peran Fasilitasi di Desa, Kecamatan dan Kabupaten yang dilakoni oleh Fasilitator yang ditugaskan oleh Program. Pelaksanaan Generasi Sehat Cerdas yang sudah memasuki tahun ke-5 di Provinsi Maluku khususnya Kabupaten Maluku Tenggara ini sudah banyak memberikan andil bagi pembangunan Masyarakat di Desa.
Secara prinsip pelaksanaan GSC cukup relevan dan sangat potensial untuk mendukung diterapkannya UU Desa. Dalam kerangka pelaksanaan UU Desa, GSC bisa  dipandang sebagai Program Pemerintah yang ditugaskan kepada Desa dengan kewenangan pengaturan oleh Pemerintah tetapi dengan kewenangan pengurusannya dilakukan oleh Desa.
Semenjak tahun 2016 Pelaksanaan Perencanaan Program GSC menggunakan skema Integrasi dengan Perencanaan Reguler dimana Fasilitator GSC diminta untuk dapat melakukan Integrasi Perencanaan, Integrasi Pelaku dan Integrasi Pembiayaan, hal ini memacu Fasilitator GSC untuk meningkatkan kualitas dan kapabilitas dengan melakukan strategi – strategi pendekatan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kinerja Fasilitator.
Sejauh ini Satker GSC Kabupaten Maluku Tenggara sangat memberi andil besar dalam proses pelaksanaan program, dimana pada awal tahun 2016 pelaksanaan MAD Sosialisasi di setiap Kecamatan dihadiri Oleh PJOK Kabupaten. Dalam Arahannya disampaikan kepada tiap Kepala Desa untuk bersama – sama dengan Fasilitator Kecamatan melakukan proses Perencanan yang terintegrasi. Dari enam Kecamatan Partisipasi GSC semua Fasilitator bersama pihak Desa melakukan penyusunan RKP Desa sampai dengan APBDes.
Surat Edaran Bupati Untuk Pembentukan Tim 11
Pada awal Tahun 2017 Bupati Maluku Tenggara mengeluarkan Surat Edaran kepada Kepala Ohoi untuk membetuk Tim 11 (Tim Penyusun RPJMDes) agar segera melakukan penyusunan RPJMDes bagi Desa yang belum memiliki RPJMDes dan melakukan Review bagi yang sudah memiliki RPJMDes, dengan berpanduan pada Permendagri 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Perencanaan Desa. Pada point ke 4 (empat) proses penyusunan serta Review didampingi Oleh Fasilitator GSC dan Pendamping P3MD. Dengan Harapan Siklus Perencanaan dan Pelaksanan sampai dengan Evaluasi.
Dalam Pelaksanaannya Dinas Teknis kembali membentuk Tim Pendamping RPJMDes di Kabupaten yang akan turun langsung membantu Tim 11 di Desa, Tim ini terdiri dari Dinas PMD, Bappeda, Bagian Hukum, Fasilitator GSC, Pendamping P3MD dan UPK. Dengan tugas Masing – masing diantaranya FK GSC menjadi Koordinator di tiap Desa dampingan dalam wilayah Kecamatan lokasi tugas, unsur Bappeda tugasnya melakukan penyelarasan terhadap usulan, kegiatan atau kebijakan Daerah yang masuk Desa, serta Bagian Hukum tugas membantu Desa dalam penyiapan Peraturan Desa.
Bagamaina dengan Desa atau Kecamatan yang tidak diIntervensi GSC yang tidak ada FK GSC ? 
Siapa yang akan mendampingi di Lokasi tersebut untuk proses Penyusunan dan Review RPJMDes ?
Lokasi Non GSC juga wajib melakukan proses Penyusunan dan Review RPJMDes, sesuai dengan pembagian lokasi pendampingan di Kabupaten yang akan didampingi oleh Faskab dan Faskeu  Kabupaten di Kecamatan Non GSC sekaligus menjadi Koordinator di Kecamatan tersebut. Juga Tim terdiri dari Unsur PMD, Bappeda & Bagian Hukum.
Apa Motivasi dari Fasilitator GSC untuk menerima tanggungjawab dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara ?
Semangat membangun Desa dalam Tanggung jawab memfasilitasi di Desa dapat mengakses Pengarustamaan Pelayanan Sosial Dasar dalam Perencanaan Desa pada Dokumen RPJMDes. Dimana Layanan Sosial Dasar bagi masyarakat itu merupakan Hak masyarakat untuk memperolehnya. Saatnya masyarakat dapat mendapatkan Akses layanan kesehatan dan Pendidikan yang merupakan hak dasar masyarakat.
Kepercayaan yang diberikan dari Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara kepada Program GSC merupakan tanggungjawab yang berat dan patut di syukuri karena diberi kesempatan untuk dapat melakukan lebih dari tanggungjawab sebagai Fasilitator GSC kepada Kabupaten ini.
Semangat membangun Desa yang terbangun dalam diri masing – masing Fasilitator merupakan kekuatan yang besar Perlu ada komitmen untuk terus menghadirkan prinsip-prinsip program dalam setiap praktek pembangunan desa sebagai core business Program GSC, yang membutuhkan kepedulian, dukungan dan keterlibatan semua pihak dalam melaksakan tugas dan tanggungjawab untuk mewujudkan Generasi Kabupaten Maluku Tenggara yang Sehat dan Cerdas. 

Keterangan :
Ohoi : Desa


Penulis  : Richard. W. Wattimena (Faskeu GSC Kab. Maluku Tenggara)
Editor    : Rusda Leikawa 
Share:

Sabtu, 20 Mei 2017

GSC Menjadi Solusi Atas Minimnya Informasi Tenaga Didik PAUD


Proses Belajar Mengajar PAUD Labuan

PAUD Terpadu Labuan merupakan salah satu lembaga Pendidikan milik Pemerintah Desa Labuan Kecamatan Seram Utara Barat Kabupaten Maluku Tengah, yang didirikan pada tahun 2013 dan dikelolah oleh Mitha Syamal dengan memiliki nomor akte notaris No.8/12/2015.
Hingga tahun 2017 ini, PAUD Terpadu Labuan baru memiliki 2 ruang kelas, 1 ruang kantor dengan jumlah peserta didik sebanyak 48 anak . PAUD yang memiliki hari pembelajaran mulai dari hari Senin sampai dengan Kamis ini Memiliki VISI ingin Mewujudkan Anak Usia Dini Yang Cerdas, Sehat, Ceria dan Berakhlak mulia dengan MISI juga ingin Memadukan dan mengembangkan PAUD, Meningkatkan peran serta masyarakat dalam menyelesaikan persoalan anak, Menyiapkan anak-anak didik kejenjang pendidikan dasar dengan ketercapaian Kompetensi Dasar sesuai tahapanperkembangan anak.
Selain memiliki Visi dan Misi, PAUD TERPADU LABUAN juga memiliki tujuan antara lain :
Ø  Mengembangkan berbagai potensi anak sejak dini
Ø  Meningkatkan kesadaran dan pemahaman orang tua tentang pentingnya pendidikan usia dini dan proses pendidikan anak usia dini
Ø  Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya-upaya pokok yang berkaitan dengan pendidikan anak usia dini
Ø  Mendidikanak agarmenjadigenerasi yang berkualitasbergunabagi agama, nusadanbangsa.
Ø  Menyiapkananakdidikmemasukijenjangpendidikandasardenganketercapaiankompetensidasarsesuaitahapanperkembangananak.
Bangunan PAUD Terpadu Labuan
PAUD Terpadu Labuan termasuk salah satu PAUD yang minim informasi terkait dengan proses belajar ditingkat PAUD hal ini dapat dilihat dari Kondisi Sebelum  dilakukan proses pelatihan dasar yang dilaksanakan oleh Generasi Sehat dan Cerdas , tenaga didik belum mengetahui secara maksimal. Namun Setelah dilaksanakan proses pelatihan di Kecamatan Seram Utara Barat,  kini  Tenaga Didik dapat mengetahui bagaimana proses melajar mengajar secara baik dan benar

Menurut Asri  Kabaressy  (29)  yang merupakan salah satu Tenaga Didik bahwa Pemahaman yang diperoleh  terkait dengan materi-materi yang baru  diberikan pelatih sangat berguna .

PAUD Terpadu Labuan Mengharapkan Adanya Pendampingan Intens

Dalam lanjutannya, Asri Kabaressy berharap agar para pelatih bisa melakukan pendampingan kepada tenaga didik.
Pelatih diharapkan melakukan pendampingan yang intens kepada tenaga-tenaga didik, sehingga dapat memahami terkait dengan Kunjungan Belajar Lokal, Tugas Mandiri  dan Tugas Gugus”, harap Asri . (RL)







Share:

Jumat, 28 April 2017

Sumber Foto : umustlucky.blogspot.co.id

Konsultan & Fasilitator Harus Tahu 10 Budaya Malu

Jika Hatimu Hidup, Sejatinya Ada Rasa Malu Yang Berkembang Biak Disitu
Namun,  Bila Kau Kehilangan Rasa Malu, Itu Artinya Hatimu Sudah Mati.

Malu adalah suatu hal dimana kita diliputi oleh perasaan sangat tidak enak di hati yang disebabkan oleh merasa hina, rendah, tak mampu, ataupun karena ketahuan berbuat sesuatu yang kurang baik menurut norma, berbeda dengan kebiasaan, atau mempunyai cacat / kekurangan lainnya. Jadi kalau mau dinilai, rasa malu itu ada yang berakibat ringan adapula yang berat. Tetapi akibat yang ada itu,  akan berbeda dampaknya pada masing-masing orang. Artinya jika suatu perbuatan yang kurang baik dilakukan oleh dua orang dan perbuatan itu diketahui oleh orang lain, dampaknya bagi kedua orang tersebut akanlah berbeda. Mungkin saja buat yang satu orang akan berakibat ringan akan tetapi buat yang satunya lagi bisa berakibat berat. Ini disebakan oleh tingkat rasa memiliki malu didalam diri seseorang, jika rasa malu yang dimilikinya besar maka rasa bersalah dan hina itu akan sangat berdampak, begitu juga sebaliknya.

Bertolak dengan itu, mari kita lihat kehidupan berbangsa dan bernegara, dimana etika sosial dan budaya sangat dijunjung tinggi dengan harapan masyarakat dapat menampilkan sikap jujur, saling peduli, saling memahami, menghargai, mencintai dan saling menolong antar sesama manusia.
Memiliki sikap positif yang sudah disebutkan diatas kurang lengkap jika tidak sejalan dengan menumbuh kembangkan budaya malu, yakni malu berbuat kesalahan dan semua yang bertentangan dengan moral agama maupun nilai-nilai luhur bangsa.

Sumber Foto : librosantropologiamedica.blogspot.co.id
Rasa malu sangat penting untuk dimiliki siapa saja, dengan begitu kualitas iman dan hati dapat terukur, apalagi bagi mereka yang bekerja untuk masyarakat karena mendapat tugas negara. Ini  wajib diterapkan dalam lingkungan profesional kita.

Pada tulisan ini, kami hanya ingin fokus pada dunia konsultan program pemberdayaan masyarakat perdesaan saja , apakah kita sudah bersikap profesional?, bersikap jujur? Bersikap adil atas pemenuhan hak dan kewajiban?, jangan sampai kita lebih overdosis dalam menuntut hak dibandingkan dengan melunasi kewajiban, maka disitulah pentinya miliki rasa malu . Bahkan budaya keteladanan pun harus diwujudkan dalam setiap perilaku para fasilitatot dan konsultan, baik formal maupun informal pada setiap jenjang penugasan dan bidang pekerjaannya.

Lalu apa sajakah budaya malu yang bisa kita terapkan di dalam lingkungan profesional kita?, jawabannya adalah malu kalau tidak berbuat baik di dalam pekerjaan kita, seperti yang akan diuraikan berikut ini:

Sumber Foto : goingtojannah.wordpress.com

10 Budaya Malu Konsultan dan Fasilitator:
  1. Malu datang terlambat dan pulang cepat saat melaksanakan tugas
  2. Malu sering meninggalkan lokasi tugas
  3. Malu bekerja tanpa tanggung jawab
  4. Malu laporan dan data terlambat
  5. Malu admiinistrasi terbengkalai
  6. Malu tidak capai target dan capaian
  7. Malu menuntut hak dengan melupakan kewajiban
  8. Malu kurang membangun komunikasi
  9. Malu kurang pengetahuan dan ketrampilan
  10. Malu kurang inovasi dan kreasi.

10 point diatas wajib ditanamkan dalam diri para konsultan dan fasilitator, agar dapat terhindar dari 10 hal yang memalukan diri sendiri. Dengan demikian, jika sudah dapat dijalankan dengan baik, maka secara tidak langsung kita telah membantu pemerintah dalam mengurangi angka kemalasan dan tidak disiplinan di negeri ini.

Mari bersama kita tanamkan pokok-pokok etika dalam kehidupan berbangsa dengan mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportifitas, disiplin, etos kerja, kemandirian, sikap toleransi, rasa malu, tanggung jawab, menjaga kehormatan serta martabat diri sebagai warga bangsa yang masih memiliki hati. (RL)



*Editor   : Dwi


Share:

Senin, 13 Maret 2017

Pentingnya Koordinasi Antar Dinas Layanan Dengan Program GSC

Korprov GSC Maluku bersama Kepala Dinas BPMD dan Satker GSC Provinsi Maluku

Program Generasi Sehat dan Cerdas (GSC) merupakan salah satu progam pemerintah dalam rangka penanggulangan kemiskinan guna mendukung pencapaian target Sustainable Development Goals (SDG’s) dibidang pendidikan dan kesehatan.
GSC juga merupakan program khusus yang kegiatannya fokus pada penanggulangan masalah akses masyarakat terhadap layanan bidang kesehatan dan pendidikan, menggerakan dan menyadarakan masyarakat akan pentingnya kesehatan Ibu dan Anak, Pendidikan Dasar dan Menengah Pertama serta pendidikan Anak Usia Dini.

Saat ini cakupan GSC di Provinsi Maluku meliputi tiga Kabupaten yakni, Maluku Tengah, Maluku Tenggara dan Maluku Tenggara Barat, yang sudah berjalan sejak tahun 2012 lalu dengan nama PNPM Generasi Sehat dan Cerdas dibawah Kementerian Dalam Negeri, dan pada tahun 2014 dilanjutkan melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dengan Direktorat Pelayanan Sosial Dasar Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagai executing agency.

Dengan Berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Nomenklatur Kementerian, kegiatan GSC menjadi salah satu program peningkatan pelayanan sosial dasar di desa terutama pada bidang pendidikan dan kesehatan. Perubahan pada GSC dirancang untuk memperluas perang dari pendampingan dengan melakukan kerja sama antar lembaga dan advokasi kepada pemerintah/lembaga untuk mendorong keberpihakan pada standar pelayanan minimal terutama bidang pendidikan dan kesehatan di Desa.

Dalam penyelenggaraan GSC mengedepankan pendekatan pembangunan berbasis hak dan tetap konsisten dalam implementasi UU Desa khususnya dalam mengedepankan Desa sebagai sebuah entitas yang memiliki kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala desa menuju kemandirian desa sebagai landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.

Suasana Rakor Konsultan GSC Maluku - 9/03/2017
Berdasarakan hal diatas maka diperlukan adanya pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Konsultan GSC Provinsi Maluku dengan melibatkan dinas kesehatan, dinas pendidikan, Fasilitator Kabupaten, serta instansi-instansi terkait. Dengan tujuan agar memberikan pemahaman peran GSC sebagai instrumen fasilitasi, koordinasi dan intervensi PSD dalam mencapai kemandirian Desa terutama implementasi UU Desa nomor 6 tahun 2014 dan implementasi pengendalian program GSC tahun 2017. Menyamakan persepsi konsepsi kebijakan pelaksanaan GSC tahun 2017, Meningkatkan pemahaman pelaku atas pembentukan dan pengelolaan Balai Rakyat, Penyusunan rencana aksi daerah bidang Pelayanan Sosial Dasar serta pelaksanaan forum multi-stakeholder, khususnya pelayanan pendidikan dan kesehatan masyarakat. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan GSc di lapangan khususnya terkait dengan laporan data GSC, permasalahan serta peguatan kapasitas maysarakat Desa,  Merumuskan strategi rencana aksi (Rencana Kerja Tindak Lanjut) persiapan pengakhiran GSC dan berkelanjutan pemenuhan pelayanan dasar yang berkualitas di Desa.

Dengan sasaran utama dari Rapat Koordinasi (Rakor) adalah untuk persiapan agenda implementasi GSC 2017 bagi setiap pelaku pengendali GSC di tingkat Provinsi, Kabupaten dan Kecamatan dalam kerangka persiapan pengakhiran GSC dan keberlanjutan pemenuhan Pelayanan Dasar yang berkualitas di Desa.

Rakor yang dilaksanakan pada tanggal 8 -11 Maret 2017, di Hotel Elizabeth tersebut dihadiri oleh para Konsultan GSC Provinsi, perwakilan Konsultan Manajemen Nasional, Satker Provinsi,  Satker Kabupaten, Dinas Layanan Pendidkan dan Kesehatan, Tim Fasilitator GSC Kabupaten Maluku Tengah, Maluku Tenggara dan Maluku Tenggara Barat, dan empat Fasilitator Kecamatan (FK) yakni Kecamatan Kei Besar, Nirunmas , Teluk Elpaputih dan Kecamatan Seram Utara.

Pelaksanaan Rakor dibuka langsung secara resmi oleh  R. Ambon. SE, M.Si. selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masayarakat dan Desa Provinsi Maluku, dalam sambutannya dirinya megatakan bahwa “Letak Kondisi geografis Provinsi Maluku yang dikatagorikan sebagai lokasi sangat sulit dan extrim, membutuhkan kerjasama tim yang solid dalam penyelesaian semua tahapan perencanaan dan kegiatan sehingga tercapai sesuai target program, melalui rencana kerja tindak lanjut, sehingga komunikasi, koordinasi, harmonisasi dan advokasi yang terbangun di lapangan antar Satker Kabupaten dengan Dinas Layanan beserta Fasilitator supaya lebih ditingkatkan lagi sehingga terjalin sinergitas dalam pelaksanaan tujuan program”. Ungkap R. Ambon. (RL)

Share:

Kamis, 23 Februari 2017

BERTAHAN DALAM TEKANAN : Kader Desa GSC Tetap Berjuang.

Kiri :  Maria Ulahayanan, Kanan : Rufina Sangur

Maria Ulahayanan (56 Tahun) dan Rufina Sangur (65 Tahun) adalah pelaku GSC yang dipilih sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Ohoi (KPMO/KPMD)  di Desa Erlarang Kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara. Mereka adalah sosok inspiratif dan juga penggerak program Generasi Sehat dan Cerdas (GSC) sejak tahun 2012 dengan Insentif yang didapat sampai tahun 2014 sebesar Rp 60.000 dari Program GSC. Meskipun tinggal di daerah ekstrim dan hanya diberi honor yang cukup kecil, namun tidak mengurangi semangat mereka untuk tetap berjuang, bekerja keras demi kepentingan masyarakat miskin di Ohoi Erlarang.

Erlarang adalah salah satu Ohoi/Desa yang berada di kecamatan Kei Besar Kabupaten Maluku Tenggara Provinsi Maluku. Desa ini membawahi 8 Dusun yaitu Dusun Wakol, Ngurdu, Soinrat, Bombay, Ngat, Watsin, Sirbante, Wearmaf, dengan kondisi geografis yang cukup luas dan ekstrim, serta tidak didukung dengan akses jalan yang kurang baik.

Intervensi GSC pada Desa Erlarang semenjak 2012 hanya mengikutsertakan 7 Dusun saja, Sedangkan Dusun Soinrat tidak berpartisipasi dan menolak Program GSC.

Mendapat Tekanan di Tahun Pertama
Semenjak berproses dari tahun 2012 sampai 2014, pelaku KPMO  Erlarang memiliki semangat dan kepedulian yang sangat luar biasa. Peduli, pantang menyerah dan kerja keras dalam memperjuangkan program GSC untuk dapat memuhi kebutuhan masyarakat miskin.

Menurut pengakuan Ibu Uluhayanan dan Ibu Sangur, bahwa selama berproses dengan GSC, mereka melakukannya dengan segala kekurangan bahkan kerterbatasan pengetahuan tentang program, namun dengan keyakinan dan keinginan untuk memenuhi kebutuhan masayarakat miskin di desa, mereka harus belajar dan bekerja keras.

Kami melakukan pengambilan data sasaran (form 2), memfasilitasi penggalian gagasan, dengan berjalan kaki dari Dusun ke Dusun dengan jangkauan yang cukup jauh, naik gunung turun gunung tanpa bermodalkan biaya transportasi dan biaya makan minum”, ungkap salah satu KPMO.

Dalam lanjutannya, mereka mengenang saat ditahun 2012, ketika mereka berupaya agar semua dusun di Desa Erlarang dapat masuk dalam Program GSC, namun hanya 7 Dusun saja yang ikut berpartisipasi.
Upaya untuk semua Dusun berpartisipasi di tahun pertama 2012 sering mendapat tantangan misalnya di Dusun Ngurdu yang kondisinya tidak kondusif karena hubungan antara Para Kader Posyandu dengan Kepala Dusun tidak harmonis,  akan tetapi selaku KPMO mereka tetap sabar dan terus berjuang dalam mensosialisasikan program GSC .

Hal yang sama juga dialami di Dusun Soinrat, ketika bertemu dengan Kepala Dusun dan para Kader Posyandu untuk melakukan pengambilan data, justru Kepala Dusun Soinrat melakukan penolakan karena rendahnya pengetahuan dan pemahaman tentang program, namun kedua KPMO tersebut, terus memberikan pemahaman bahwa tujuan Program GSC adalah mencerdaskan anak bangsa, serta memberdayakan masyarakat miskin melalui kegiatan di bidang pendidikan dan kesehatan. Akan tetapi Kepala Dusun tidak menggubris penyampaian mereka sehingga Dusun Soinrat tidak ikut berpartisipasi dalam Program GSC di Tahun 2012.

GSC Memberikan Bukti Nyata
Memasuki Tahun Anggaran 2013, setelah melihat perkembangan dengan adanya program GSC, Dusun Soinrat yang awalnya menolak untuk berpartisipasi, akhirnya mulai menyadari betapa pentingnya Program GSC bagi masyarakat miskin.

Dua KPMO Erlarang Ibu Uluhayanan dan Ibu Sangur  pun mulai  berproses lagi sesuai tahapan yaitu memfasilitasi Tahapan dan berjuang dalam melakukan pengambilan data sasaran dengan berjalan kaki naik gunung turun gunung, kedatangan mereka disambut baik oleh Kepala Dusun, kader posyandu dan masyarakat. Sehingga ditahun 2013 -2014 GSC sudah bisa mengintervensi 8 dusun tersebut.

Namun,  memasuki Tahun 2015 semua Dusun manjadi Desa Defenitif, sehingga masing-masing Desa menjadi mandiri dan memiliki Pelaku sendiri, mereka pun berproses dalam Program GSC mengurusi Desa masing-masing.

Mendapat Tekanan Dari Keluarga
Mereka tidak hanya di perhadapkan dengan masalah di tengah masyarakat, namun juga mendapat cercaan dari para Suami karena dianggap tidak bisa mengurusi keluarga dan lebih banyak meluangkan waktu diluar. Padahal apa yang dilakukan Ibu Uluhayanan dan Ibu Sangur adalah semata untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat miskin.

Meskipun sering mendapat tekanan dari pihak keluarga, namun mereka hadapi dengan sabar, dan terus memberikan pengertian kepada keluarga bahwa hidup itu adalah pengabdian.

Kepada siapa kita mengabdi? Kepada siapakah kita berjuang? Hanyalah kepada orang-orang miskin, disitulah kita terpanggil untuk melayani bukan untuk dilayani, Dengan demikian kita tidak akan menjadi berguna untuk diri kita sendiri tetapi berguna untuk orang lain. Kita hanyalah melakukan separuh dari sisa usia di hari tua. Biarkanlah segala kebaikan yang dilakukan, hanyalah Tuhan yang akan membalasnya. Begitulah prinsip KPMO Erlarang.

Melihat semangat dan ketekunan Ibu Uluhayanan dan Ibu Sangur, suami mereka akhirnya sadar dan  mendukung tugas yang diemban kepada mereka.

Yanad, Ubud ar dir hiluk mem
Salah satu motivasi yang membuat mereka bertahan hingga saat ini karena berkiblat pada filosofi leluhur Kei yang turun termurun yaitu Yanad, Ubud ar dir hiluk mem, artinya Anak-anak dan cucu adalah masa depan orang tua dan kampung halaman kedepan, mereka akan berdiri sebagai ujung tombak dan sebagai pemimpin.  Kunci membangun Desa ke depan adalah Anak-anak selaku generasi, sebab mereka akan melanjutkan kepemimpinan orang tua dalam mengabdi serta membangun Kampung halaman ke depan menjadi lebih baik, begitulah filosofi yang mereka pegang. (RL)

Keterangan :
Ohoi     : Desa
KPMO : Kader Pemberdayaan Masyarakat Ohoi (Desa)


 Penulis  : Christianus Ufie (Asisten Fasilitator Kecamatan. Kei Besar)
 Editor    : TimKreatif_GSCMaluku

Share: